Cara Mengurus Surat Bebas Pajak Barang Masuk - Bagi Pelajar/Mahasiswa dari Indonesia


Bagi Anda para pelajar/mahasiswa Indonesia yang telah meyelesaikan studinya di luar negeri, kemudian pulang ke Indonesia ingin membawa barang-barang yang cukup banyak maka sebaiknya menngurus surat bebas bea masuk.

Sudah ada peraturan hukumnya, yang kurang lebih berbunyi "pelajar/mahasiswa tidak dikenakan bea barang masuk". Tapi kita harus menyiapkan dulu dokumen yang diperlukan untuk mengurus bebas bea barang masuk itu sejak di negara tempat kita studi.

Begini cara mengurus Surat Bebas Pajak Barang Masuk - Bagi Pelajar/Mahasiswa dari Indonesia, dimulai dari negara tempat studi:
  1. Membuat daftar barang yang akan dibawa masuk ke Indonesia. Karena saya dulu mengirim barang-barang dengan menyewa 1 kontainer maka list barangnya lumayan banyak. Sebagai contoh begini : TV LED jumlah 3, sepeda gunung 3, sepeda anak 2, sepeda lipat 1 dan seterusnya dibuat dalam bentuk tabel
  2. Terus dibawa ke Kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) setempat. Surat dokumen daftar barang tersebut akan di-stempel oleh kedutaan, dan diberi surat keterangan selesai studi.
  3. Setelah barangnya sampai di Indonesia, kita harus mengurus ke Kantor Bea Cukai di lokasi barang datangnya barang kita. Contohnya: kontainer saya datang di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sehingga mengurus suratnya di Bea Cukai Pelabuhan Tj.Perak.
  4. Ditunggu saja, sampai terbitnya surat bebas pajak masuk dan surat barang boleh keluar.
Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment